Kepala BKD Beri Pemahaman Sistem Perundang-Undangan Ke TA
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk dalam acara orientasi Tenaga Ahli (TA) memberikan pemahaman terkait proses pembentukan undang-undang di DPR. Beberapa proses dipaparkan guna memberikan pemahaman agar TA dapat mendukung kinerja dewan. Hal itu dijelaskan pada Rabu, (08/03/2017) di Ruang KK V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh TA yang hadir mendapatkan penjelasan terkait tahapan pembentukan undang-undang dari persiapan, teknik penyusunan, perumusan, harmonisasi, penetapan sebagai RUU usul DPR, pembahasan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), persetujuan bersama hingga pengesahan di Paripurna. Materi tersebut disampikan secara komprehensif oleh Kepala BKD DPR.
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam menjalankan tugasnya TA dapat berkoordinasi dengan Badan Keahlian DPR agar dapat meningkatkan kinerja dewan. "Ada BKD, TA anggota, fraksi dan AKD. Kawan-kawan bisa diskusi bagaiman mensinergikan ini sehingga harapan dari UU No 17 tahun 2014 dapat terealisasi," jelas Johnson.
Ia memaparkan bahwa keberadaan BKD agar mampu memberikan dukungan keahlian terhadap tugas dan fungsi dewan sehingga peningkatan kualitas SDM menjadi penting "Semua yang fungsional itu disatukan dalam Badan Keahlian DPR. Ini menjadi penting, bagaimana agar penambahan SDM bisa berpengaruh pada kinerja dewan," ujar Johnson.
Selain itu, Johnson juga memaparkan terkait pentingnya Naskah Akademik (NA) dalam proses awal penyusunan RUU. Dalam NA pun sudah semestinya disusun oleh orang yang kompeten. "NA ini harus diperkuat oleh orang berkompetensi. Sehingga apa yang dirumuskan itu memiliki dasar argumentasi yang kuat," tuturnya.
Peserta yang merupakan TA ini pun berkesempatan melakukan memberikan pertanyaan dan apresiasi yang tinggi atas kegiatan ini. Diharapkan usai acara ini, TA mampu lebih berkontribusi dalam meningkatkan kinerja dewan. (hs/sc)/foto:kresno/iw.